get app
inews
Aa Read Next : Youth Tech Challenge, Indosat Ajak Generasi Muda Berkontribusi bagi Perkembangan Teknologi

Jangan Jadi Korban! Begini Cara Cek Legalitas Pinjol via Whatsapp dan Situs OJK

Senin, 19 Juni 2023 | 13:39 WIB
header img
Acara Pilar Hukum bertajuk “Pinjaman Online, Solusi atau Malapetaka?”, yang diinisiasi Lembaga Bantuan Hukum “Pengayoman” Unpar Bandung. (Foto: Ist)

"Hal itu perlu dilakukan karena banyak oknum pinjol ilegal yang dengan sengaja memasang logo OJK pada website mereka untuk menipu calon peminjam," ucapnya.

Dalam diskusi tersebut, turut hadir Panit 1 Unit 2 Subdirektorat 5 Cyber Crime/Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Hermawan.

Dirinya menjelaskan, terkait permasalahan P2PL ilegal, modus-modus penipuan, kerugian yang dapat ditimbulkan oleh P2PL ilegal, perbedaan fintech P2PL ilegal dengan yang legal, tindakan yang dilakukan polisi siber, dan permasalahan penegakkan dalam memberantas pinjol ilegal. 

Sementara itu, Sekretariat Satgas Waspada Investasi (SWI) perwakilan dari Pengawas Eksekutif DPUK-OJK, Fajaruddin mengatakan, tentang pentingnya literasi dan inovasi keuangan masyarakat Indonesia, ciri-ciri pinjol ilegal, profil SWI, peran SWI dalam mencegah dan menangani fenomena pinjol ilegal, peran kementerian atau lembaga dalam penanganan pinjol ilegal. 

"Masyarakat diharap bisa membedakan pinjol ilegal dan legal. Pinjol ilegal tidak memiliki izin resmi, pemberian pinjaman dari pinjol ilegal sangat mudah, bunga dan denda yang diberikan pinjol ilegal tidak terbatas," ungkapnya.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut