get app
inews
Aa Text
Read Next : Youth Tech Challenge, Indosat Ajak Generasi Muda Berkontribusi bagi Perkembangan Teknologi

Jangan Jadi Korban! Begini Cara Cek Legalitas Pinjol via Whatsapp dan Situs OJK

Senin, 19 Juni 2023 | 13:39 WIB
header img
Acara Pilar Hukum bertajuk “Pinjaman Online, Solusi atau Malapetaka?”, yang diinisiasi Lembaga Bantuan Hukum “Pengayoman” Unpar Bandung. (Foto: Ist)

"Selain itu alamat kantor pinjol ilegal tidak jelas, pihak pinjol ilegal mengakses seluruh data di ponsel seperti kontak, galeri, histori call, dan sebagainya," tambahnya.

Menurutnya, pihak pinjol ilegal biasanya menagih dengan menggunakan ancaman, penghinaan, pencemaran nama baik, dan penyebaran foto atau video identitas pengurus.

"Masyarakat dapat mengidentifikasi jika suatu pinjol legal atau ilegal melalui WhatsApp 081157157157 atau website https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert-portal/Pages/default.aspx," katanya.

Fajarudin pun membagikan beberapa tips apabila seseorang telah terjerat dalam pinjol. Dirinya menganjurkan agar segera melapor pada pihak SWI.

"Jika seseorang meminjam sejumlah uang pada pinjol legal namun memiliki kendala untuk membayar, maka pihak debitur dapat mengajukan restrukturisasi," imbuhnya.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut