"Selain itu alamat kantor pinjol ilegal tidak jelas, pihak pinjol ilegal mengakses seluruh data di ponsel seperti kontak, galeri, histori call, dan sebagainya," tambahnya.
Menurutnya, pihak pinjol ilegal biasanya menagih dengan menggunakan ancaman, penghinaan, pencemaran nama baik, dan penyebaran foto atau video identitas pengurus.
"Masyarakat dapat mengidentifikasi jika suatu pinjol legal atau ilegal melalui WhatsApp 081157157157 atau website https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert-portal/Pages/default.aspx," katanya.
Fajarudin pun membagikan beberapa tips apabila seseorang telah terjerat dalam pinjol. Dirinya menganjurkan agar segera melapor pada pihak SWI.
"Jika seseorang meminjam sejumlah uang pada pinjol legal namun memiliki kendala untuk membayar, maka pihak debitur dapat mengajukan restrukturisasi," imbuhnya.
Editor : Rizal Fadillah