“Namun apabila pinjol sudah mulai melakukan ancaman, langkah terbaik yang bisa dilakukan adalah memblokir kontak pengancam,” sambungnya.
Hermawan juga mengimbau, agar masyarakat hanya melakukan pinjaman untuk kepentingan yang produktif. Kemudian, sebelum meminjam harus pahami manfaat, biaya, bunga, jangka waktu dan resiko peminjaman.
“Hal terpenting adalah untuk memastikan bahwa pinjol tersebut telah terdaftar dalam OJK,” tandasnya.
Sekadar informasi, acara Pilar Hukum ini bertujuan agar masyarakat luas dapat mendapatkan informasi serta menambah wawasan berbagai informasi tentang fenomena, kasus, regulasi, serta hak dan kewajiban masyarakat mengenai pinjol ilegal yang tidak terlepas dari segala aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
Tak kalah penting, acara ini juga diharapkan dapat mencegah bertambahnya korban pinjol ilegal serta memberikan solusi terhadap korban pinjol ilegal.
Editor : Rizal Fadillah