BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA -- Nunung Nurhayati (47), warga Jalan Guntur Sari II Kota Bandung, melaporkan Kuasa Hukum PT Riung Bandung, Wilson AH Tambunan dan Toto Hutagalung, dengan tuduhan pengrusakan di Kantornya Jalan Riung Bandung Raya, Cipamokolan, Kota Bandung.
Namun PT Riung Bandung Permai menyatakan bahwa lahan yang dikuasai Nunung dan dijadikan sebagai kantor tersebut adalah milik perusahaan tersebut dan Nunung dinilai tak memiliki alas hak atas lahan yang terletak di Jalan Riung Bandung Raya Nomor 3 Cipamokolan.
Kuasa Hukum Nunung Nurhayati dan penghuni lainnya, Sandro Simbolon menyebutkan, pengrusakan yang dimaksud adalah peristiwa penggusuran yang dilakukan di Jalan Riung Bandung Raya 3 Kel. Cipamokolan, Kec. Rancasari, Kota Bandung, oleh sekelompok orang dan diduga dibantu oleh oknum anggota Zeni Tempur (Zipur) 9 Divisi Infantri 1 Kostrad (Ujungberung), pada pertengahan Mei lalu.
“Bahwa penggusuran, penguasaan, pengerusakan, pemagaran, dan perobohan bangunan milik klien kami yang diduga dilakukan sepihak oleh sekelompok orang bersama-sama dengan oknum anggota diduga dari Batalyon Zeni Tempur 9 Divisi Infanteri 1 Kostrad diduga tidak ada dasar hukumnya, karena bukan berdasarkan putusan dari pengadilan dan perintah eksekusi oleh pengadilan,” kata Sandro Simbolon, Jumat (16/6) pagi.
“Bahkan, diduga oknum anggota Zipur sampai menerjunkan anggota aktif, ekskavator warna hijau diduga milik TNI, mobil pickup warna hijau diduga milik TNI dan mobil Fortuner dengan plat nomor Den Mabes TNI. Pengerahan kekuatan diduga oknum anggota Zeni Tempur (Zipur) 9 Divisi Infantri 1 Kostrad untuk penggusuran, penguasaan, pengerusakan, pemagaran, dan perobohan bangunan diduga tidak berdasar menurut hukum.” Jelasnya.
Nunung, seperti dikatakan Sandro adalah salah satu korban sempat didatangi Toto Hutagalung yang menyatakan agar secepatnya mengosongkan tanah dan bangunan yang ditempatinya. Beberapa hari kemudian Toto dan kawan-kawan melakukan aksi pemagaran tepat di depan kantornya sehingga menghambat akses jalan masuk. Atas dasar itu Nunung membuat Laporan Polisi ke Polda Jawa Barat akan tetapi laporan tersebut ditolak.
"Parahnya lagi, beberapa hari kemudian, Nunung menemukan kondisi kantor di mana lampu sudah dirusak, aliran listrik diputus dan dinding tembok kantor di sebelah kiri dijebol. Klien kami membuat Laporan Polisi lagi di Polda Jawa Barat, setelah kami dampingi Laporan Polisi tersebut diterima dengan nomor laporan nomor : LP/B/216/V/2023/SPKT/ POLDA JAWA BARAT, akan tetapi sampai saat ini masih berproses namun agak lambat prosesnya atas laporan tersebut,” kata Sandro Simbolon.
Sandro menambahkan, pihaknya juga telah melakukan audiensi dengan Zipur dan diakui bahwa ada pembongkaran yang dilakukan pihak Batalyon Zeni Tempur 9 Divisi Infanteri 1 Kostrad dasar latihan satuan.
"Selanjutnya kami sudah bersurat secara resmi memohon perlindungan hukum kepada Menkopolhukam RI, Menhan RI, Panglima TNI, Kasad, Pangkostrad, Puspomad, Pangdivif 1 Kostrad, dan Pangdam III/Siliwangi tertanggal 31 Mei 2023. Menurut kami belum ada penanganan serius atas kejadian tersebut dan untuk selanjutnya kami akan bergerak terus dengan jalur hukum dengan para korban yaitu akan melakukan audiensi ke Menkopolhukam RI, Menhan RI, Panglima TNI, Kasad, Pangkostrad, Puspomad, Pangdivif 1 Kostrad, Pangdam III/Siliwangi, Komisi I DPR RI, Komisi III DPR RI, Komnas Ham RI untuk mendapatkan keadilan,” kata Sandro. (*)
Editor : Ude D Gunadi