BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA – Kuasa Hukum PT Riung Bandung Wilson AH Tambunan, SH dan Kuasa Lapangan Toto Hutagalung SH menilai Nunung Nurhayati tak memiliki alas hak atas lahan yang sebelumnya ditempati sebagai kantor di Jalan Riung Bandung Raya Nomor 3, Cipamokolan Kota Bandung.
Kuasa Hukum Wilson Tambunan dan Toto Hutagalung mengatakan, kliennya PT Riung Bandung Permai memiliki dasar yang kuat atas bidang lahan di Jalan Riung Bandung Nomor 3 tersebut. Tanah tersebut tercatat pada Persil 37 S III Kohir: 1657 dengan luas 3.515 meter persegi.
Dikatakan Wilson PR Riung Bandung Permai merupakan perusahaan pengembang perumahan yang sejak 1983 melanjutkan pembangunan perumahan yang sebelumnya dilakukan oleh PT Kunci Mas melalui surat Keputusan Gubernur Jawa Barat saat ini, Ir. Soehoed WP.
Wilson mengatakan, PT Riung Bandung Permai memiliki tanah tersebut yang telah dibebaskan oleh PT Kunci Mas Sakti pada tahun 1980 dan kemudian pada 1983 telah diserahkan kepada PT Riung Bandung Permai sebagai perusahaan yang melanjutkan pembangunan perumahan tersebut.
Wilson menambahkan, karena lahan tanah tersebut berupa hamparan tanah kosong tanpa pagar, secara perlahan mulai dihuni warga dengan mendirikan bangunan liar semi permanen untuk tempat tinggal dan tempat usaha seperti bengkel, kios, dan warung-warung sembako.
Kemudian dalam upaya membersihkan bangunan liar di atas lahan milik PT Riung Bandung Permai melakan pendataan dan terdapat 24 bangunan liar yang berdiri di atas lahan tersebut. Terhadap pengunu 24 bangunan luar ini, pihaknya melalukan dialog secara santun sehingga warga penguni tersebut secara sukarela dan kesadarannya mengosongkan bangunannya. “Dari 24 bangunan liar yang berdiri, 23 bangunan telah dikosongkan dengan disaksikan aparat setempat dan Ketua RW dan Ketua RT. Hanya satu bangunan berupa Kantor Nunung Nurhayati, SH. yang belum dilakukan pengosongan hingga saat ini,” katanya.
Menurut Wilson, Nunung mengaku memiliki bukti kepemilikan sehingga tidak bersedia mengosongkan bangunan. Akan tetapi, katanya, sejauh ini Nunung Nurhayati belum menunjukan bukti kepemilikan atas lahan tersebut. “Oleh karena PT. Riung Bandung Permai tetap akan membongkar ndan membersihkan bangunan liar tersebut pada waktu yang akan ditentukan dan ditentukan dengan disaksikan aparat setempat,” katanya.
Sementara itu, terkait keterlibatan akat berat milik Yon Zipur 9 Ujungberung, Wilson mengakui bahwa pada 17 April 2023 pihaknya menerima kedatangan Danki Bantuan Yon Zipur sebagai respon atas surat dari permohonan bantuan alat berat dalam rangka pemetaan dan survei di lokasi tersebut. Sebelumnya pihaknya mengirimkan surat
Setelah dinyatakan dokumen kepemilikan tanah PT Riung Bandung memenuhi syarat adiministratif, pada 1 Mei 2023 Yonzipur 9/LLB/1/Kostrad dengan menggunakan alat berat berupa excavator berikut operator dan personilnya memulai pekerjaan pembersihan 23 bangunan liar yang telah dikosongkan di atas area Persil 37 SS III Kohir 1657. Pembersihan dilakukan oleh aparat setempat dan tak ada penolakan dari warga setempat. (*)
Editor : Ude D Gunadi