BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Surat Presiden (Surpres) yang berisikan tentang permintaan agar Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset jadi prioritas pembahasan sudah diserahkan ke DPR.
Begitu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD dalam Kuliah Umum “Peran UU Perampasan Aset untuk Mewujudkan Indonesia Bebas Korupsi” di Universitas Pasundan (Unpas), Kamis (22/6/2023).
Dengan masuknya Surpres tersebut, Mahfud MD meyakini, jika RUU Perampasan Aset akan segera diproses DPR.
“Sudah masuk ke DPR tanggal 4 Mei 2023. Suratnya akan ditanggapi dalam waktu tertentu, sudah ada aturannya, kita tunggu saja prosesnya,” ucap Mahfud.
Mahfud menjelaskan, RUU Perampasan Aset dirancang agar penggelapan uang atau kekayaan negara tidak lagi mudah dilakukan. Setelah RUU diratifikasi menjadi UU, dirinya yakin pelaku akan kesulitan mengalihkan harta hasil pidananya kepada orang lain.
Editor : Rizal Fadillah