get app
inews
Aa Text
Read Next : Bikin Salfok, Ganjar Kenakan Kaus Mirip Dono Warkop DKI saat Ditangkap Tentara

Surpres Telah Diserahkan ke DPR, Mahfud MD Yakin RUU Perampasan Aset Segera Diproses

Kamis, 22 Juni 2023 | 17:30 WIB
header img
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD. (Foto: Ist)

Dengan beleid tersebut, kata Mahfud, setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang, korupsi, perdagangan orang, narkoba, hingga terorisme, asetnya bisa langsung disita tanpa harus menunggu putusan pengadilan, asal ada bukti pendahuluan yang cukup.

“RUU Perampasan Aset dapat digunakan untuk menangani persoalan aset tindak pidana yang terkendala karena tersangka/terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen, atau keberadaannya tidak diketahui,” jelasnya.

Pihaknya pun siap jika DPR hendak membahasnya di rapat paripurna. Mengingat, tindak pidana korupsi makin tidak terkendali, namun pembahasan RUU Perampasan Aset terkesan menggantung.

Padahal, sebelumnya DPR telah memperlihatkan sikap tegasnya dengan mendesak pemerintah agar segera mengirim Surpres RUU Perampasan Aset.

“Tergantung DPR mau kapan. Kalau kita sudah siap, karena sudah bertahun-tahun (disusun),” ungkapnya.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut