get app
inews
Aa Read Next : Buky Wibawa Calon Ketua DPRD Jabar Periode 2024-2029

Demokrat Bakal Siapkan 3 Nama Pj Gubernur Jabar Pengganti Ridwan Kamil

Kamis, 22 Juni 2023 | 18:04 WIB
header img
Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPRD Jabar, Sugianto Nangolah (Foto:Istimewa)

BANDUNG, iNewsBandungraya.id - Fraksi Partai Demokrat DPRD Jawa Barat bakal menyiapkan 3 nama Penjabat Gubernur Jawa Barat pengganti Ridwan Kamil.

Demikian disampaikan Sekretaris Fraksi Demokrat Jabar Sugianto Nangolah usai Diskusi Terbuka Evaluasi Kinerja Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar periode 2018-2023 di Bandung, Kamis (22/6/2023).

"Kami dari fraksi Partai Demokrat DPRD Jawa Barat akan mengusulkan 3 nama Pj Gubernur Jawa Barat kepada ketua DPRD Jawa Barat," kata Sugianto.

Menurutnya, Partai Demokrat mengusulkan nama Pj berdasarkan usulan dan rekomendasi dari tokoh dan masyarakat. Sebab, katanya sosok Pj ini harus betul-betul memahami masalah di Jabar.

"Rekomendasi yang baru kami terima baru 1 orang Prof Doktor Keri Lestari.  beliau kalau melihat dukungan dari tokoh masyarakat sudah sangat banyak. Kita lihat data orangnya sangat potensial untuk menjadi Pj Gubernur Jabar," ungkapnya.

Dia menyebut, bahwa Pj sekarang boleh membuat program tersendiri, tidak harus melanjutkan gubernur sebelumnya. Artinya Pj sekarang sangat penting kenapa? karena akan melanjutkan atau membuat program-program baru tentang pembangunan di Jawa Barat.

Sugianto mengungkapkan Tingkat kesulitan di Jawa Barat tinggi, kalau tidak mendapatkan pj yang kompetitif punya kemampuan, baik kapasitas dan integritasnya ini akan menjadi sulit.

"Maka dari itu usul ini kami terima, mudah-mudahan dalam waktu dekat kami akan sampaikan melalui rapat fraksi di DPRD. Nanti Ketua DPRD yang akan menyampaikan ke Kemendagri," tandasnya.  (*)

Editor : Abdul Basir

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut