PT BDS Tegaskan Komitmen Penuhi Hak Vendor, Proses Penyelesaian Ikuti Tahapan Hukum
BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - PT Bandung Daya Sentosa (BDS) memastikan komitmennya untuk menyelesaikan seluruh kewajiban pembayaran kepada para vendor pengadaan ayam boneless dada. Saat ini, proses penyelesaian dilakukan melalui mekanisme hukum setelah mitra usahanya, PT Cahaya Frozen Raya (CFR), dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Kepastian tersebut disampaikan kuasa hukum PT BDS, Rahmat Setiabudi, SH., MH., sebagai bentuk penjelasan atas perkembangan proses penyelesaian kewajiban kepada para mitra usaha yang hingga kini masih menunggu hasil pemberesan aset PT CFR.
Menurut Rahmat, keterlambatan pembayaran bukan disebabkan oleh ketidakmauan PT BDS memenuhi kewajibannya, melainkan karena persoalan hukum yang menimpa perusahaan mitra.
PT Cahaya Frozen Raya Dinyatakan Pailit
Rahmat menjelaskan, PT Cahaya Frozen Raya telah dinyatakan pailit berdasarkan Putusan Nomor 245/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst yang dikeluarkan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Sejak putusan tersebut berkekuatan hukum, PT BDS langsung menempuh langkah hukum untuk memulihkan hak perusahaan sekaligus memastikan hak para vendor tetap terlindungi.
Langkah tersebut dilakukan melalui proses kepailitan yang saat ini sedang ditangani kurator sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Editor : Rizal Fadillah