BNPT: Ajaran Ponpes Al-Zaytun Mirip Gafatar
Selasa, 27 Juni 2023 | 11:40 WIB
Menurut Achmad, ajaran yang terdapat di Ma'had Al Zaytun hanya bisa dikategorikan sebagai paham radikalisme.
Dalam penanganannya, kasus di Ponpes Al Zaytun bisa ditangani oleh kepolisian umum dengan menerapkan UU selain UU terorisme seperti UU No. 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan UU No. 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana dalam membuat kegaduhan.
"Kasus ini belum masuk ranahnya Densus 88 dan BNPT, namun bukan berarti kami lepas tangan," jelasnya.
Achmad menyebutkan, kasus radikalisme yang menyangkut Ponpes Al Zaytun, nantinya bakal diselesaikan dengan tindakan baik, dan bersifat edukatif seperti pembinaan bagi para pengurus dan santrinya.
Editor : Zhafran Pramoedya