Sedangkan KK yang belum satu tahun/penerbitan KK baru lantaran perubahan anggota keluarga, bisa menceritakan surat keterangan dari RT/RW/kelurahan yang mengabarkan lamanya berdomisili.
"Yang belum satu tahun dan menumpang dengan keluarga lain, wajib ada surat pernyataan tidak keberatan dari kepala keluarga yang mendapat pengasuh pengasuhan. Selain itu, memenuhi ketentuan kesesuaian antara kota/kabupaten pada KK dengan sekolah asal saat kelas 9," tegas Wahyu.
Hal ini dilakukan untuk menghindari pemisahan calon peserta didik fiktif, hanya dengan mendekati lokasi sekolah supaya diterima melalui jalur zonasi. Padahal itu dapat merugikan/menggeser hak calon peserta didik yang secara nyata berdomisili dekat sekolah.
Guna mengantisipasi kendala terkait perubahan KK yang belum update, Disdik Jabar bekerja sama dengan Disdukcapil mendatangkan layanan mobil ke tempat informasi dan pengaduan di Kantor Disdik Jabar.
Wahyu pun mengingatkan terkait titik koordinat domisili.
Editor : Zhafran Pramoedya