BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Paguyuban Pengawal Negara Kesatuan Republik Indonesia (PPNKRI) menilai Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang sudah mencoreng lembaga pendidikan Islam. Bahkan lebih jauh Panji sudah mengacak-acak agama Islam.
Dewan Pembina PPNKRI, M Rizal Fadillah mengatakan, semua tindakan yang dilakukan Panji Gumilang menggunakan kedok lembaga pendidikan Ponpes Al-Zaytun. Maka itu, pemerintah harus memberikan sanksi tegas kepada Panji.
"Dia itu penjahat, jahat mengacak-acak syariat, mengacak acak agama, dia itu melanggar hukum, jadi kita sebut melanggar KUHP 156A UU 1946 Pasal 19 ayat 1, terus soal ITE Pasal 28," kata Rizal di Gedung Sate, Selasa (27/6/2023).
Menurut Rizal, ada banyak hal yang harus diselidiki dari Ponpes Al-Zaytun. Sebab pelanggaran yang dilakukan Panji bukan hanya menyangkut soal ajaran.
"Banyak ini pelanggaran hukumnya dan yang ketiga pelanggaran politik. Masa NII yang terafiliasi, sudah terbukti irisan NII dengan Al-Zaytun, kok dibiarkan," ujarnya.
Rizal tak sungkan menyebut pemerintah tidak mematuhi hukum apabila tidak memberikan tindakan tegas terhadap Panji dan Al-Zaytun. Oleh karenanya, rekomendasi tim investigasi diharapkan bisa sampai pada penindakan.
"Pembiaran itu sebenarnya pelanggaran hukum juga, crime by omission. Kejahatan dengan pembiaran. Ini 20 tahun aspek politik, ideologis kejahatan yang dia lakukan," jelasnya.
Disinggung soal dugaan penyimpangan dan pelanggan apa saja yang sudah dilakukan Panji Gumilang, Rizal menjelaskan, ada beberapa yang bisa diketahui, seperti soal aturan salat Idul Fitri yang memperbolehkan jemaah perempuan ada diantara laki-laki.
"Kemudian ada khutbah jumat boleh perempuan, juga (saf salat) direnggangkan, zakat diminimalisir tapi yang dikembangkan infaq sadakah dalam rangka mencari dana untuk kepentingan Al Zaytun, atau mungkin kepentingan instansi-instansi yang memback up-ya," tuturnya.
Untuk diketahui, kasus Al-Zaytun saat ini ditangani langsung oleh Menkopolhukam, Mahfud MD. Dia menduga telah terjadi tindak pidana di Al-Zaytun yang dilakukan kepada perorangan atau pribadi.
"Nanti, itu akan diumumkan secara resmi dalam waktu tidak terrlalu lama. Pasal-pasal apa yang akan dikenakan," ungkap Mahfud usai memimpin rapat untuk mendengar perkembangan investigasi Ponpes Al Zaytun di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Sabtu (24/6/2023).
Editor : Zhafran Pramoedya