BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil memberikan lampu hijau terkait pembubaran Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun apabila terbukti ada tindak pidana.
Rekomendasi yang disepakati Ridwan Kamil (Emil) itu berasal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jabar. Meski begitu, Emil meminta penutupan Ponpes Al-Zaytun turut mementingkan hak para santri MI, MTs, MA dan sekolah tinggi di sana.
"Pesantrennya direkomendasi memang untuk dibekukan atau dibubarkan, tetapi harus secara bijak memberi solusi agar ribuan yang sudah berstatus murid atau santri di sana, bisa diberikan solusi pendidikan seadil-adilnya," kata Emil di Gedung Sate, Senin (3/7/2023).
Selin itu, Emil juga meminta aparat penegak hukum (APH) turut menindaklanjuti laporan masyarakat soal tindak pidana yang ada di Ponpes Al-Zaytun. Hal itu dilakukan supaya polemik segera berakhir.
Menurut Emil, banyak laporan masyarakat yang kini masuk ke APH, mulai dari polemik yang ada hingga tindak pidana yang dilakukan oleh pimpinan Al-Zaytun, Panji Gumilang. Dia juga meminta masyarakat untuk tenang.
"Saya dengan tegas meminta semua laporan-laporan masyarakat terkait pidana itu untuk segera diselesaikan, karena laporan pidananya banyak," ujar Emil.
Adapun MUI Jabar telah merekomendasikan pada pemerintah pusat agar membubarkan Ponpes Al-Zaytun jika terbukti ada pelanggaran hukum. Mengungat MUI Jabar sebelumnya sudah melakukan penyelidikan selama menjadi ketua tim investigasi Al-Zaytun.
"Iyah (kalau terbukti ada pelanggaran), betul seperti itu (rekomendasi penutupan)" kata Sekretaris MUI Jabar, Rafani Achyar di Lapangan Gasibu Bandung, Sabtu (1/7/2023).
Kemudian, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan Panji Gumilang akan dipanggil pada hari ini. Panji dijadwalkan akan diperiksa pada Senin (3/7/2023) sekitar pukul 9.00 WIB-10.00 WIB.
"Yang bersangkutan kita undang jam 9-10 untuk klarifikasi," ujarnya saat dihubungi.
Editor : Zhafran Pramoedya