get app
inews
Aa Text
Read Next : Penyelenggaraan Haji 2024 Sukses Digelar, Kemenag Jabar Gelar Tasyakur Bin Ni’mah

Meski Dirundung Permasalahan, Proses PPDB di Ponpes Al-Zaytun Tetap Berjalan

Selasa, 04 Juli 2023 | 16:45 WIB
header img
Ponpes Al-Zaytun. Foto: /situs resmi Ponpes Al-Zaytun)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun tetap berlanjut meskipun Mabes Polri tengah melakukan penyidikan atas kasus penistaan agama oleh pimpinannya, Panji Gumilang.

Plh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Barat, Ali Abdul Latief mengatakan, alasan PPBD di Ponpes Al-Zaytun masih berlanjut dikarenakan masih menunggu hasil rekomendasi pemerintah pusat.

"Proses pembelajaran itu nanti dan keputusan pusat atau pun pemerintah terhadap putusan itu. Ya dipersilahkan (PPDB tetap berjalan)," ucap Ali saat ditemui di Kantor Kemenag Jabar, Bandung, Selasa (4/7/2023).

Selain itu, proses belajar mengajar pun dipastikan tetap berjalan seperti biasa. Adapun jenjang pendidikan yang ada di Ponpes Al-Zaytun ada dari MI, MTs, MA dan Sekolah Tinggi. 

"Kementerian agama yang menjadi tanggung jawab di bidang pendidikan, prinsipnya bahwa pembelajaran itu tidak boleh berhenti. Yang kedua tidak boleh merugikan anak didik atau santri," ungkapnya.

Ali menyebut, saat ini pemerintah pusat masih melakukan penyelidikan terhadap Ponpes Al-Zaytun. Beberapa kasus tindak pidana juga tengah lidik oleh Bareskrim Polri.

Ia menambahkan, Kemenag Jabar memastikan akan menjamin hak dari santri di Ponpes Al-Zaytun. 

"Harus dibedakan, pidana itu kita tidak tahu seperti apa. Apakah perorangan, yang penting kita kementerian agama itu diberikan tanggungjawab penyelamatan untuk di bidang pendidikan," katanya.

Untuk diketahui, Pimpinan Ponpes Al-Zaytun yakni Panji Gumilang telah memenuhi dipanggil Mabes Polri atas kasus dugaan penistaan agama.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, penyidik langsung melakukan gelar perkara setelah memeriksa Panji Gumilang selama sembilan jam, mulai dari pukul 14.00 WIB sampai 22.00 WIB.

“Selanjutnya kami sampaikan selesai pemeriksaan penyidik telah gelar perkara bahwa perkara dari penyelidikan ke penyidikan,” kata Djuhandhani kepada wartawan di Bareskrim Polri, Senin (3/7/2023).

Dia mengatakan penyidik telah memeriksa empat saksi, lima saksi ahli, dan Panji Gumilang sebagai pihak terlapor dalam kasus dugaan penistaan agama itu.

"Ini sudah cukup bahwa ini ada perbuatan pidana selanjutnya kami akan melengkapi alat bukti lebih lanjut," imbuhnya.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut