get app
inews
Aa Read Next : Warga Dago Elos Bandung Datangi PN Bandung, Tuntut Penetapan Non-Executable

Jaksa Dakwa 3 Bos Perusahaan CCTV dan ISP Beri Suap Ratusan Juta ke Yana Mulyana

Rabu, 05 Juli 2023 | 15:50 WIB
header img
Sidang dakwaan penyuap Wali Kota Bandung Non-aktif, Yana Mulyana di PN Bandung. (Foto: Ist)

"Menjanjikan sesuatu yakni memberi uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp702.221.000," ujarnya.

Titto mengatakan, uang tersebut diberikan oleh Benny dan Andreas untuk Yana Mulyana, Dadang Darmawan selaku Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, dan Khairur Rijal selaku Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung.

"Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yaitu agar Yana Mulyana dan Dadang Darmawan melalui Khairur Rijal baik secara langsung maupun tidak langsung membantu Terdakwa I Benny dan Terdakwa II Andreas Guntoro mendapatkan paket pekerjaan pengadaan CCTV Smart Camera," tuturnya.

Atas perbuatannya, Benny dan Andreas dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

“Serta Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP,” tandasnya.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut