Majelis Hakim Tolak Permohonan Penangguhan Penahanan Terdakwa Miming Theniko

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Harapan korban dugaan penipuan dan penggelapan senilai sekitar Rp100 miliar akhirnya menemui titik terang.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung yang diketuai oleh Tuti Haryati menolak permohonan penangguhan penahanan terhadap pengusaha Miming Theniko, terdakwa dalam kasus tersebut, pada Kamis (24/4/2025).
Keputusan ini disambut baik oleh kuasa hukum pihak korban, Romeo Benny Hutabarat. Ia menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasinya kepada majelis hakim yang dinilai telah mendengarkan kekhawatiran pihak korban terkait potensi terdakwa untuk melarikan diri atau tidak kooperatif selama proses persidangan.
"Jelas ini semakin membuktikan bahwa kami sebagai pihak korban dilindungi hukum, dan ada kepastian hukum yang bisa memberikan kenyamanan ke pihak korban yang melaporkan awal kasus ini ke Polda Jabar," ucap Romeo usai persidangan di PN Bandung.
Lebih lanjut, Romeo berharap agar majelis hakim dapat memberikan hukuman yang setimpal kepada terdakwa. Pihaknya menduga kuat bahwa dana senilai fantastis yang diduga digelapkan oleh terdakwa telah menimbulkan kerugian besar bagi kliennya.
Editor : Rizal Fadillah