BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Jaksa Penuntut Umum dari KPK, Titto Jaelani mendakwa tiga bos perusahaan CCTV dan Internet Service Provider (ISP) telah memberikan uang suap kepada pejabat di Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.
Mereka adalah Sony Setiadi selaku Direktur Utama PT CIFO, Andreas Guntoro selaku Manager PT Sarana Mitra Adiguna, dan Benny selaku Direktur PT Sarana Mitra Adiguna.
Titto mengungkapkan, bahwa suap yang dilakukan oleh Sonny dilakukan dalam kurun waktu tahun 2022-2023. Sony disebut memberikan uang dengan total senilai Rp186 juta untuk pengadaan ISP.
Titto menyebut, uang tersebut diberikan kepada Wali Kota Bandung Non-aktif Yana Mulyana dan Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Khairur Rijal.
"Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yaitu dengan maksud agar Yana Mulyana melalui Khairur Rijal memberikan paket pekerjaan Internet Service Provider (ISP),” ucap Titto di PN Bandung pada Rabu (5/7/2023).
"Berupa tarif internet di persimpangan akses internet dedicated 150 Mbps internasional dan tarif internet ATCS akses internet dedicated 150 Mbps internasional melalui proses e-katalog," tambahnya.
Titto menilai, perbuatan yang dilakukan Sony ini melanggar aturan dalam pengadaan barang. Begit juga dengan Yana serta Khairur dinilai telah melanggar kewajibannya selaku penyelenggara negara dengan melakukan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme.
Atas perbuatannya itu, Sony dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
“Kemudian Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP,” jelasnya.
Kemudian dakwaan terhadap Benny dan Andreas, Titto menyebut, bahwa perbuatan suap oleh keduanya dilakukan pada kurun waktu tahun 2022 hingga 2023. Benny dan Andreas total memberi uang senilai Rp 702 juta untuk pengadaan CCTV.
"Menjanjikan sesuatu yakni memberi uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp702.221.000," ujarnya.
Titto mengatakan, uang tersebut diberikan oleh Benny dan Andreas untuk Yana Mulyana, Dadang Darmawan selaku Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, dan Khairur Rijal selaku Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung.
"Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yaitu agar Yana Mulyana dan Dadang Darmawan melalui Khairur Rijal baik secara langsung maupun tidak langsung membantu Terdakwa I Benny dan Terdakwa II Andreas Guntoro mendapatkan paket pekerjaan pengadaan CCTV Smart Camera," tuturnya.
Atas perbuatannya, Benny dan Andreas dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
“Serta Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP,” tandasnya.
Editor : Rizal Fadillah