BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Daftar daerah pemilihan (dapil) Kota Bandung untuk Pemilu 2024 sudah diputuskan. Bahkan alokasi kursi di pemilu mendatang sudah ditetapkan KPU Kota Bandung.
Dapil Kota Bandung pada Pemilu 2024 mengalami perubahan. Pada Pemilu 2019 jumlahnya 6 dapil, namun di pemilu mendatang menjadi 7 dapil.
Keputusan perubahan dapil di Kota Bandung itu berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten Kota, dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Walau demikian, alokasi kursi untuk Pemilu 2024 tidak mangalami perubahan yaitu 50 kursi. Sebab jumlah penduduk di Kota Kembang masih sekira 2.530.448 jiwa.
Sebagaimana diketahui, penentuan dapil itu didasarkan pada data agregat kependudukan atau jumlah penduduk per kecamatan. Dengan asumsi penduduk 2,5 juta, maka Kota Bandung masih di angka 50 kursi.
Berikut dapil dan alokasi kursi DPRD Kota Bandung pada Pemilu 2024 berdasarkan PKPU Nomor 6/2023:
Dapil 1:
Kecamatan Coblong, Cidadap, Bandung Wetan, Cibeunying Kidul, Cibeunying Kaler, dan Kecamatan Sumur Bandung.
Alokasi 8 kursi.
Dapil 2:
Kecamatan Batununggal, Lengkong, dan Kecamatan Kiaracondong.
Alokasi 6 kursi.
Dapil 3:
Kecamatan Antapani, Arcamanik, Cibiru, Ujungberung, dan Kecamatan Mandalajati.
Alokasi 8 kursi.
Dapil 4:
Kecamatan Bandung Kidul, Buahbatu, Rancasari, Gedebage, Panyileukan, dan Kecamatan Cinambo.
Alokasi 7 kursi.
Dapil 5:
Kecamatan Bojongloa Kaler, Astana Anyar, dan Kecamatan Regol.
Alokasi 6 kursi.
Dapil 6:
Kecamatan Babakan Ciparay, Bandung Kulon, dan Kecamatan Bojongloa Kidul.
Alokasi 7 kursi.
Dapil 7:
Kecamatan Sukasari, Andir, Cicendo, dan Kecamatan Sukajadi.
Alokasi 8 kursi.
Editor : Zhafran Pramoedya