JAKARTA, iNewsBandungRaya.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan, bahwa hingga saat ini belum membuka ekspor pasir laut yang telah diizinkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Budi Santoso mengatakan, meskipun Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut sudah terbit, namun aturan teknisnya masih belum ada.
"Sampai sekarang masih dilarang sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) masih dilarang," ucap Budi saat ditemui di Gedung Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis (6/7/2023).
Artinya, saat ini peraturan yang masih berlaku yakni Surat Keputusan (SK) Menperindag No 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut.
Menurutnya, agar bisa melakukan ekspor pasir laut, maka harus dilakukan perubahan terlebih dahulu terhadap peraturan sebelumnya, namun hingga saat ini belum ada pembicaraan lebih lanjut terkait dengan revisi aturan ekspor pasir laut di Kemendag.
Editor : Rizal Fadillah