Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Isu Penghapusan Kategori Beras Menguat, Pasar Tradisional Masih Gelap Informasi
Advertisement . Scroll to see content

Kemendag Tegaskan Ekspor Pasir Laut Masih Dilarang

Kamis, 06 Juli 2023 | 13:48 WIB
  • author Ikhsan Permana SP
Kemendag Tegaskan Ekspor Pasir Laut Masih Dilarang
Kemendag menegaskan masih melarang ekspor pasir laut. (Foto: Ilustrasi/Dok.Sindo)

Meskipun sebelumnya Presiden Jokowi kembali membuka ekspor pasir laut dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, namun hingga saat ini pihaknya mengaku belum dilibatkan dalam pembahasan aturan teknis ekspor pasir laut.

"Saya nggak ngerti, yang PP 26 juga nggak ngerti munculnya seperti apa. Jadi di kementerian teknis itu (Kementerian Kelautan dan Perikanan), nanti baru ekspornya mereka nanti biasanya menyampaikan ke kita," terangnya.

Sehingga ke depan, meskipun tim kajian yang dibentuk Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai tim penilai telah terbentuk dan memperbolehkan pengerukan pasir laut di titik tertentu, ekspor tetap belum dapat dilakukan karena aturan ekspor Kemendag belum diubah.

"Ya tidak boleh (ekspor), Permendag harus diubah dulu, sebelum diubah tetap tidak boleh ekspor," tandasnya.

Editor: Rizal Fadillah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut