JAKARTA, iNewsBandungRaya.id - Sejumlah saksi ahli akan diperiksa penyidik Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penistaan agama Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang. Pemanggilan saksi ahli akan dilakukan pada Rabu, 12 Juli 2023 besok dan Kamis, 13 Juli 2023 lusa.
Begitu disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, Selasa (11/7/2023).
“Selanjutnya akan dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pada hari Rabu dan Kamis, 12 sampai dengan 13 Juli 2023,” kata Ramadhan.
Ramadhan menjelaskan, pemeriksaan sejumlah saksi ahli dilakukan untuk dimintai pendapat atau keterangannya terkait kasus yang menyeret Panji Gumilang itu.
"Saksi ahli berupa interview BAP kepada saksi Ahli Agama Islam, Ahli Sosiolog, Ahli Bahasa, dan Ahli ITE,” jelas Ramadhan.
Selain itu, pihaknya juga akan melakukan gelar perkara kaitan kasus tersebut. Gelar perkara bakal dilaksanakan setelah pihaknya menerima hasil barang bukti yang saat ini tengah diuji Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor).
“Terkait penetapan tersangka, saat ini Polri masih menunggu hasil dari Puslabfor Bareskrim Polri berdasarkan bukti-bukti yang sudah dikumpulkan,” ujarnta.
Lebih lanjut, Ramadhan menuturkan, barang bukti yang diujikan di Puslabfor yaitu tangkapan layar atau screenshot dari konten Panji Gumilang yang diunggah di media sosial (medsos).
Nantinya, hasil dari uji Puslabfor bakal disertakan dengan hasil pemeriksaan permintaan keterangan sejumlah saksi ahli untuk proses gelar perkara penentuan tersangka.
“Selanjutnya setelah melakukan pemeriksaan kepada saksi dan saksi Ahli serta hasil Lab, akan kami lakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka,” tandasnya.
Editor : Zhafran Pramoedya