JAKARTA, iNewsBandungRaya.id - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyatakan, pemerintah tidak akan membubarkan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun yang ada di Kabupaten Indramayu.
Terlepas dari kontroversi Panji Gumilang, Mahfud MD mengakui, jika para santri di Ponpes Al-Zaytun itu tidak bermasalah.
"Sekarang selesaikan dengan catatan, Al-Zaytun sebagai pondok pesantren itu tidak akan dibubarkan, pemerintah mengakui bahwa sekolah itu baik produknya," kata Mahfud MD kepada wartawan di Kantor Menko Polhukam, Jakarta, Selasa (11/7/2023).
Dia menjelaskan, nantinya para santri di Ponpes Al-Zaytun akan dibina oleh pemerintah. Selain itu, pemerintah juga akan menyesuaikan kurikulum dan membina pemikiran agama agar sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
"Sehingga kita akan bina, akan sesuaikan kurikulumnya, akan bersihkan kalau ada kotoran-kotoran di dalam pelaksanaannya. Tetap Al-Zaytun dan seluruh sekolah dan pesantrennya itu tidak akan dijatuhi sanksi apa-apa, akan terus berjalan," jelasnya.
Lebih lanjut, Mahfud MD mengatakan, dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Panji Gumilang akan segera ditangani aparat. Ia pun tak ingin polemik Ponpes Al-Zaytun ini terus bermunculan.
"Jadi Al-Zaytun itu tidak boleh lagi berlarut-larut sampai 20 tahun seperti sekarang. Karena tahun 2022 sudah muncul, setiap muncul lalu hilang lagi, mau Pemilu muncul lagi," tandasnya.
Sebagaimana diketahui, Ponpes Al-Zaytun beberapa waktu belakangan menuai sorotan usai adanya pernyataan dari Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Panji sendiri telah dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada Jumat (23/6/2023) atas dugaan penistaan agama.
Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. Panji dilaporkan sebagaimana dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.
Editor : Rizal Fadillah