JAKARTA, iNewsBandungRaya.id - Kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang tengah didalami Bareskrim Polri.
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, penyelidikan terkait dugaan TPPU Panji Gumilang itu masih dalam proses.
"Masih proses," ujar Whisnu, Rabu (12/7/2023).
Menkopolhukam, Mahfud sebelumnya menyampaikan dugaan TPPU Panji Gumilang telah diberikan ke Bareskrim Polri dalam bentuk laporan terkait dengan ratusan rekening yang dibekukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Whisnu menambahkan, pihaknya masih mendalami laporan analisis rekening tersebut yang diberikan Mahfud MD.
Editor : Zhafran Pramoedya