JAKARTA, iNewsBandungRaya.id - Kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang tengah didalami Bareskrim Polri.
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, penyelidikan terkait dugaan TPPU Panji Gumilang itu masih dalam proses.
"Masih proses," ujar Whisnu, Rabu (12/7/2023).
Menkopolhukam, Mahfud sebelumnya menyampaikan dugaan TPPU Panji Gumilang telah diberikan ke Bareskrim Polri dalam bentuk laporan terkait dengan ratusan rekening yang dibekukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Whisnu menambahkan, pihaknya masih mendalami laporan analisis rekening tersebut yang diberikan Mahfud MD.
“Masih didalami,” ucap Whisnu.
Sebelumnya, Bareskrim Polri bakal melakukan pengusutan terkait dengan transaksi mencurigakan dari 256 rekening milik pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Kadiv Humas Polri, Irjen Shandi Nugroho mengatakan, pihaknya sudah membentuk tim yang akan menjalankan fungsi pengusutan tersebut.
“Ya itu menjadi bagian dari tugasnya Bareskrim, nanti itu sudah ada tim yang dibentuk,” ujar Shandi dalam keterangannya, Sabtu (8/7/2023).
Shandi menjelaskan, tim itu nantinya bakal terbagi menjalani tugasnya masing-masing untuk mengusut, semisal berkoordinasi dengan pihak lain atau mencari saksi.
Lebih lanjut, Shandi juga menyampaikan bakal berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) perihal rekening Panji Gumilang tersebut.
Editor : Zhafran Pramoedya