BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Sidang lanjutan terhadap Hakim Agung, Gazalba Saleh berlanjut di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Kamis (13/7/2023). Sidang beragendakan tuntutan terhadap terdakwa Gazalba Saleh.
Dalam surat tuntutan, Jaksa menuntut Gazalba Saleh dengan hukuman 11 tahun penjara subsidair 6 bulan. Tak hanya itu, terdakwa juga diharuskan membayar denda Rp1 miliar.
Tuntutan tersebut lantaran Gazalba Saleh menerima uang suap sebesar 20 ribu dolar Singapura dalam kasus pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA) terkait permasalahan keuangan di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Oleh Jaksa, Gazalba dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
JPU KPK, Wawan Yunarwanto mengatakan, tuntutan 11 tahun terhadap Gazalba Saleh dinilai telah sesuai dengan fakta persidangan.
Editor : Zhafran Pramoedya