Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap di Sidang, Dugaan Suap Impor Disebut Mengalir ke Sejumlah Institusi
Advertisement . Scroll to see content

Alat Bukti Dimentahkan Hakim, Gazalba Saleh Divonis Bebas Kasus Suap

Selasa, 01 Agustus 2023 | 17:04 WIB
  • author Aqeela Zea
Alat Bukti Dimentahkan Hakim, Gazalba Saleh Divonis Bebas Kasus Suap
Hakim vonis bebas Hakim Agung, Gazalba Saleh. Foto ilustrasi: Pixabay

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis bebas kepada Hakim Agung, Gazalba Saleh. 

Vonis bebas dijatuhkan hakim dalam sidang yang dipimpin Joserizal di PN Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (1/8/2023). 

Hakim beranggapan, alat bukti tidak cukup kuat untuk menjerat Gazalba Saleh dari tuntutan 11 tahun penjara yang sebelumnya dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

"Betul. Putusannya majelis hakim tadi membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan," ujar JPU KPK, Arif Rahman seusai sidang. 

Meski hakim menyatakan alat bukti dalam kasus suap yang menjerat Gazalba Saleh tidak kuat, namun Jaksa KPK meyakini bahwa alat bukti yang mereka kantongi sudah kuat untuk menjerat Gazalba Saleh. 

Editor: Zhafran Pramoedya

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut