get app
inews
Aa Text
Read Next : Divonis 6 Bulan Penjara, ULH Akan Ajukan Banding dan Laporkan Hakim ke MA

Jaksa Tuntut Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh 11 Tahun Penjara

Kamis, 13 Juli 2023 | 17:05 WIB
header img
Eks Hakim Agung, Gazalba Saleh dituntut 11 tahun bui. Foto: Istimewa

"Berkaitan dengan tuntutan yang sudah kami bacakan bahwa tuntutan ini berdasarkan fakta-fakta persidangan, alat-alat bukti yang kita hadirkan di persidangan, ada keterangan saksi, ada surat bukti petunjuk dan barang bukti yang kita hadirkan di persidangan," kata Wawan usai persidangan.

Dalam perkara Gazalba Saleh ini, lanjut dia, KPK merangkai tuntutan berdasarkan bukti dalam persidangan. Tim Penuntut Umum KPK menyimpulkan bahwa terpenuhi bukti yang cukup terkait perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Gazalba Saleh.

"Sehingga kami memutuskan dan menyimpulkan bahwa terhadap perbuatan terdakwa ini terbukti pasal 14 huruf c kemudian terhadap terdakwa kita bebankan denda dan kemudian pidana badan selama 11 tahun penjara. Denda maksimal Rp 1 miliar," ujar Wawan.

Dalam paparan tuntutannya, KPK menilai Gazalba terlibat dalam pengurusan perkara yang diminta oleh Heryanto Tanaka melalui pengacaranya Theodorus Yosep Parera untuk kasasi pidana Nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman terkait permasalahan keuangan di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

"Diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili," terang PU KPK.

Editor : Zhafran Pramoedya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut