get app
inews
Aa Text
Read Next : Jadwal Puasa Tasua dan Asyura di Bulan Muharram 2023, Lengkap dengan Niat dan Keutamaannya

Hukum Merayakan Tahun Baru Hijriyah dalam Islam, Ini Penjelasan Ulama

Kamis, 13 Juli 2023 | 17:20 WIB
header img
Tahun Baru Hijriyah. (Foto: Freepik)

"Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram (suci). Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu...” (QS. At Taubah: 36).

Lalu apa saja empat bulan suci tersebut? Dari Abu Bakroh, Nabishallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, "Setahun berputar sebagaimana keadaannya sejak Allah menciptakan langit dan bumi. Satu tahun itu ada dua belas bulan.Di antaranya ada empat bulan haram (suci). Tiga bulannya berturut-turut yaitu Dzulqo’dah, Dzulhijjah dan Muharram. (Satu bulan lagi adalah) Rajab Mudhor yang terletak antara Jumadil (akhir) dan Sya’ban.” (HR. Bukhari).

Jadi empat bulan suci yang dimaksud adalah (1) Dzulqa’dah; (2) Dzulhijjah; (3) Muharram; dan (4) Rajab. Oleh karena itu, bulan Muharram termasuk bulan haram. Sehingga dalam agama ini, bulan Muharram (dikenal oleh orang Jawa dengan bulan Suro), merupakan salah satu di antara empat bulan yang dinamakan bulan haram.

Dalam buku 'Zaadul Masiir', karangan Ibnul Jauziy, dijelaskan juga bahwa pada bulan Muharram larangan untuk melakukan perbuatan haram lebih ditekankan daripada bulan yang lainnya karena mulianya bulan tersebut. Demikian pula pada saat itu sangatlah baik untuk melakukan amalan ketaatan.

Hal itu untuk meminimalisasi kekeliruan dan kesalahan kaum muslimin saat memperingati tahun baru Hijriyah atau 1 Muharram. Sebab kaum musliminasih banyak yang salah dalam menyikapinya.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut