Melihat hal tersebut, Aa Maung menyarankan PPDB Jabar 2023 dievaluasi secara keseluruhan. Pasalnya, indikasi kecurangan tidak hanya terjadi di jalur zonasi maupun kuota petugas Covid-19, melainkan jalur prestasi mampu afirmasi.
"Ada yang betul-betul asli sertifikatnya tapi validasinya terlambat sehingga tidak bisa masuk. Tapi yang notabene 'sertifikat palsu' bisa masuk. Jalur afirmasi KETM, kan pemerintah menggemborkan sekolah gratis, ngapain harus ada jalur itu," ungkapnya.
Menurut Aa Maung, proses evaluasi PPDB harus melibatkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) serta Dinas Sosial (Dinsos), serta yang paling utama Dinas Pendidikan (Disdik).
Sebab, Disdukcapil menjadi instansi yang menertibkan dokumen KK, sedangkan Dinsos yang mengeluarkan surat keterangan tidak mampu (SKTM).
"Ini harus ada arahan juga dari kepala daerah untuk mengaudit dari dinas-dinas terkait seperti Disdik, Disdukcapil, Dinsos, dan lainnya. Jadi harus betul-betul diperiksa bila perlu ada efek jera baik itu terhadap orang tua, sekolah, termasuk oknum dinas tersebut," ujarnya.
Editor : Zhafran Pramoedya