BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Daerah pemilihan (Dapil) Kabupaten Sumedang untuk Pemilu 2024 masih sama dengan pemilu sebelumnya. Begitu juga dengan jumlah alokasi kursi DPRD Sumedang.
Keputusan dapil dan alokasi kursi tersebut ditetapkan oleh KPU RI berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Berdasarkan hal itu, dapil Sumedang untuk Pemilu 2024 diputuskan sebanyak 6 dapil. Sedangkan alokasi kursinya mencapai 50.
Berikut daftar dapil dan alokasi kursi DPRD Sumedang untuk Pemilu 2024:
Dapil 1
Kecamatan Sumedang Utara, Sumedang Selatan dan Ganeas.
Alokasi kursi 9.
Dapil 2
Kecamatan Cimalaka, Cisarua, Tanjungkerta, Tanjungmedar, Buahdua dan Surian.
Alokasi kursi 8.
Dapil 3
Kecamatan Paseh, Conggeang, ujungjaya, Tomo, Jatigede dan Jatinunggal.
Alokasi kursi 8.
Dapil 4
Kecamatan Situraja, Cisitu, Darmaraja, Wado dan Cibugel.
Alokasi kursi 8.
Dapil 5
Kecamatan Jatinangor dan Cimanggung.
Alokasi kursi 8.
Dapil 6
Kecamatan Tanjungsari, Pamulihan, Sukasari dan Rancakalong.
Alokasi kursi 9.
Editor : Zhafran Pramoedya