JAKARTA, iNewsBandungRaya.id - Pemerintah terus menangani terkait polemik Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun secara serius dengan berfokus pada tiga hal, yakni soal laporan penodaan agama, dugaan tindak pidana pencucian uang, dan soal pendidikan.
Hal tersebut ditegaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta pada Selasa (18/07/2023).
“Al-Zaytun itu kita tangani serius di dalam tiga hal. Pertama yang menyangkut pribadi Panji Gumilang itu oleh masyarakat dilaporkan tentang penodaan agama, pelanggaran Undang-Undang Nomor 1 PNPS Tahun 1965,” ucap Mahfud.
Terkait dugaan pencucian uang, pemerintah telah memblokir 145 dari 256 rekening pribadi milik pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang, juga memeriksa puluhan rekening lain yang terkait dengan yayasan.
Mahfud MD menegaskan, bahwa pemeriksaan tersebut membutuhkan proses sehingga tidak boleh tergesa-gesa karena menyangkut hukum.
“Itu semua perlu proses, karena ini menyangkut hukum kita tidak boleh buru-buru. Yang penting sudah ada SPDP [surat pemberitahuan dimulainya penyidikan] dan sudah menyebut, SPDP itu sudah menyebut nama inisial, itu saya kira sudah jelas masyarakat ini orangnya," jelasnya.
"Bahwa kapan nanti tindakan hukum yang lebih konkret misalnya pemanggilan, penahanan, pengajuan, dan sebagainya, itu memang harus lebih hati-hati,” tambahnya dilansir dari laman resmi Setkab.
Terkait dengan pendidikan di Ponpes Al-Zaytun, Mahfud MD mengatakan, bahwa pemerintah berketetapan untuk tidak akan menutup lembaga pendidikan apapun. Pemerintah akan membina dan mengembangkannya sesuai hak konstitusional.
“Diberikan hak kepada murid dan wali murid, santri dan wali santri untuk tetap memilih lembaga pendidikannya, tapi materinya kita kontrol, kita awasi. Lalu soal keamanan, itu sudah ditangani oleh Gubernur Jawa Barat dan aparat vertikal,” tandasnya.
Editor : Rizal Fadillah