"Pasal 94 : Setiap orang yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan manipulasi Data Kependudukan dan/atau elemen data Penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah)," jelas Aa Maung.
Dengan demikian, semua pihak yang terlibat dalam kecurangan PPDB ini, khususnya dalam mengakali kartu keluarga supaya bisa lolos zonasi harus di hukum.
"Mulai dari oknum orang tua, oknum pegawai kelurahan, kecamatan hingga Dinas Kependudukan," tegasnya.
Aa Maung juga meminta, supaya oknum pegawai Disdik yang membantu meloloskan siswa melalui jalur zonasi, prestasi hingga petugas Covid-19 juga harus dihukum.
Menurutnya, jika Ridwan Kamil tidak memberikan tinsakan tegas, sama saja dengan membiarkan praktek kecurangan dalam PPDB Jabar ini berlangsung untuk tahun-tahun berikutnya.
Editor : Rizal Fadillah