Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : PN Bandung Tolak Gugatan Lisa Mariana terhadap Ridwan Kamil, Fakta DNA Jadi Kunci
Advertisement . Scroll to see content

AA Maung Minta Ridwan Kamil Beri Sanksi Tegas untuk Semua Pihak yang Curang di PPDB

Jum'at, 21 Juli 2023 | 13:08 WIB
  • author Rizal Fadillah
AA Maung Minta Ridwan Kamil Beri Sanksi Tegas untuk Semua Pihak yang Curang di PPDB
Ketua Lembaga Bantuan Pemantau Pendidikan (LBP2) Jabar, Asep B Kurnia. (Foto: Ist)

"Pasal 94 : Setiap orang yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan manipulasi Data Kependudukan dan/atau elemen data Penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah)," jelas Aa Maung.

Dengan demikian, semua pihak yang terlibat dalam kecurangan PPDB ini, khususnya dalam mengakali kartu keluarga supaya bisa lolos zonasi harus di hukum.

"Mulai dari oknum orang tua, oknum pegawai kelurahan, kecamatan hingga Dinas Kependudukan," tegasnya.

Aa Maung juga meminta, supaya oknum pegawai Disdik yang membantu meloloskan siswa melalui jalur zonasi, prestasi hingga petugas Covid-19 juga harus dihukum.

Menurutnya, jika Ridwan Kamil tidak memberikan tinsakan tegas, sama saja dengan membiarkan praktek kecurangan dalam PPDB Jabar ini berlangsung untuk tahun-tahun berikutnya.

Editor: Rizal Fadillah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut