BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Polrestabes Bandung berhasil mengamankan seorang pria berinisial RE (42) karena kedapatan mengedarkan daun ganja kering ke sejumlah karyawan perusahaan swasta.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono mengatakan, daun ganja kering itu dijual oleh RE tepat di depan perkantoran. Adapun karyawan perusahaan swasta tersebut bergerak di bidang informasi dan elektronik yang ada di Kota Bandung.
"Mengedarkan kepada karyawan di perkantoran," ucap Budi di Mapolrestabes Bandung pada Jumat (21/7/2023).
Budi mengungkapkan, pihaknya mengamankan barang bukti sekitar 2 kilogram daun ganja kering.
"Barang bukti daun ganja kering 2.010 gram," ujarnya.
Budi menyebut, sepanjang Juli 2023 ini pihaknya telah berhasil mengungkap 10 kasus peredaran narkotika. Selain itu, terdapat satu kasus yang diungkap terkait dengan peredaran obat keras.
"10 kasus (narkotika) dan obat keras terbatas sebanyak satu kasus. Untuk narkotikanya terbagi ke dalam sabu enam kasus, daun ganja kering satu kasus, narkotika jenis tembakau sintetis sebanyak satu kasus dan obat keras terbatas satu kasus," jelasnya.
Dari 10 kasus narkotika dan satu kasus obat keras yang diungkap, total terdapat 16 orang yang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diamankan di berbagai kecamatan seperti Bojongloa Kaler, Bojongloa Kidul, Andir hingga Buahbatu.
Adapun ke 16 tersangka itu berinisial AS, ZA, SK, RM, RR, IL, SSH, CJ, MZ, RR, MRZ, HZT, MFA, RE, HS, dan TM.
"Untuk pola tempat ada di jalan umum lima kasus, rumah kontrakan dia kasus, kos-kosan dua kasus, toko dan kios satu kasus, perkantoran satu kasus. Motifnya mendapatkan keuntungan dari jual beli narkoba," terangnya.
Budi menambahkan, total barang bukti yang berhasil diamankan dalam pengungkapan itu terdiri dari sabu dengan total berat 43,35 gram, daun ganja kering 2.726 gram, tembakau sintetis 133 gram, dan obat keras lebih dari 22 ribu butir.
Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 114 ayat 1 dan 2, Pasal 132 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan UU Kesehatan Pasal 197
"Ancaman pidana 6 tahun, maksimal 20 tahun," tandasnya.
Editor : Rizal Fadillah