get app
inews
Aa Read Next : Ditugaskan Maju Pilkada Jakarta, Politikus Nilai Hanya Ridwan Kamil yang Bisa Imbangi Kekuatan Anies

Simak Syarat Dapat Diskon Pajak Kendaraan dan Pemutihan BBNKB di Jabar

Rabu, 26 Juli 2023 | 16:55 WIB
header img
Simak Syarat Dapat Diskon Pajak Kendaraan dan Pemutihan BBNKB di Jabar. (Foto: Ist)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) gencar mengupayakan optimalisasi pajak daerah.

Selain program digitalisasi pajak, Bapenda Jabar terus mengupayakan optimalisasi pajak kendaraan bermotor dengan program pemutihan bea balik nama kendaraan (BBNKB) dan pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai 3 Juli lalu hingga 31 Agustus 2023. 

Kepala Bapenda Jabar, Dedi Taufik mengatakan, ada dua program yang ditawarkan. Pertama adalah diskon pajak kendaraan bermotor.

"Diskon Pajak Kendaraan Bermotor khusus kendaraan yang menunggak lebih dari tujuh tahun hanya bayar tiga tahun. Ada diskon lah kita istilahkan, dan diskonnya tidak kira-kira cukup bayar tiga tahun," ucap Dedi beberapa waktu lalu.

Dedi mengatakan, target dari relaksasi pajak tersebut adalah mengaktifkan kembali wajib pajak yang selama ini menunggak pajak, sehingga potensi pajak bisa dioptimalisasi kembali.

Karena di Jawa Barat sendiri, lanjut Dedi, tercatat 24 juta lebih unit sementara ini yang aktif sebanyak 16,6 juta dan yang taat membayar pajak 10,6 juta.

“Nah dari data potensi tersebut kami coba mencari potensi sisanya yang belum taat membayar pajak untuk bisa aktif kembali status pajak kendaraan bermotornya. Karena jika tidak maka kendaraan yang lebih dari tujuh tahun tidak membayar pajak status kendaraannya akan dihapuskan,” jelasnya. 

Lebih lanjut, Dedi Taufik menjelaskan, untuk program kedua adalah program bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II atau bea balik nama kendaraan bekas. Dalam program ini, pokok dan denda BBNKB II akan dibebaskan.

“Kita berharap, program ini dimanfaatkan warga Jabar khususnya agar kemudahan dan fasilitas dalam memiliki kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat bisa nyaman dan aman,” ungkapnya.

Sementara itu, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mendukung kebijakan penghapusan data kendaraan yang tidak memperpanjang STNK selama lebih dari dua tahun.

Menurutnya, pendapatan dari pajak sangat berpengaruh pada tingkat pembangunan di berbagai sektor. Semua bermuara untuk kesejahteraan masyarakat.

"Dari 24 juta lebih kendaraan di Jabar, yang bayar maksimal 10 juta kendaraan. Tahun ini kita targetkan bisa lebih dari 12 juta. Dengan (10 juta kendaraan) segitu saja, pendapatan kita kurang lebih Rp 17 triliun, itu sudah luar biasa, bayangkan kalau pendapatan dua kali lipatnya," kata Kang Emil, sapaan akrabnya.

Kang Emil mencatat, ada peningkatan pendapatan pajak kendaraan setelah beragam inovasi layanan berjalan. Namun menurutnya, potensi pendapatan masih bisa dioptimalisasi.

Ia menambahkan, kesadaran wajib pajak memang harus terus dirangsang. Karena itu, Bapenda Jabar memberikan semua layanan mengikuti gaya hidup masyarakat. Di antaranya, wajib pajak bisa menunaikan kewajibannya memanfaatkan teknologi digital di e-commerce, minimarket, bahkan didatangi.

“Dan hasilnya meningkat ratus ratus persen dengan kebiasaan digital. Saat saya awal menjabat, yang memanfaatkan pembayaran secara digital itu Rp 114 miliar, sekarang lebih dari setengah triliun yang bayar lewat digital,” paparnya.

Berikut ini syarat dan ketentuan pemutihan pajak kendaraan Jawa Barat:

- Diskon PKB
Diskon PKB diberikan khusus kendaraan yang menunggak lebih dari 7 tahun sehingga hanya perlu membayar 3 tahun.

- Pembebasan Denda SWDKLLJ
Khusus kendaraan yang menunggak lebih dari 7 tahun dibebaskan denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat.

- Bebas BBNKB II
Bebas pokok dan denda BBNKB II.

Program Pemutihan 2023 diperuntukkan bagi:
- Orang pribadi yang memiliki dan atau menguasai kendaraan bermotor di Wilayah Hukum Kepolisian Daerah Jawa Barat dan Metro Jaya
- Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa di Jawa Barat

Persyaratan:
- STNK asli
- E-KTP asli pemilik baru
- SKKP/SKPD terakhir
- BPKB asli (khusus Wilayah Polda Metro Jaya atau pajak 5 tahunan atau penerbitan STNK)
- Kendaraan dihadirkan di Samsat (khusus pajak 5 tahunan atau penerbitan STNK)
- Bukti hasil cek fisik (khusus pajak 5 tahunan atau penerbitan STNK)

Sementara itu, proses atau tahap-tahap yang perlu dilakukan oleh wajib pajak atau petugas adalah sebagai berikut.
Wajib Pajak:
- Cek fisik kendaraan (khusus pajak 5 tahunan atau penerbitan STNK)
- Melakukan pengecekan kepemilikan di loket progresif
- Mendaftar dan menyerahkan dokumen ke loket pendaftaran

Petugas:
- Menetapkan besaran PKB dan SWDKLLJ
- Menetapkan besaran PNBP STNK dan TNKB (khusus pajak 5 tahunan atau penerbitan STNK)

Wajib Pajak:
- Melakukan pembayaran di loket pembayaran
- Menerima SKPD/SKKP yang diregister dan STNK yang telah disahkan di loket penyerahan

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut