"Karena kita tahu bahwa Kebun Binatang Bandung di bawah Yayasan Margasatwa Tamansari ini memiliki sejarah panjang sejak tahun 1957," sambungnya.
Bisma menilai, kebijakan Pemkot Bandung untuk melakukan penyegelan lahan terlalu memaksakan kehendak. Sebab menurutnya, saat ini status kepemilikan lahan masih dalam proses hukum kasasi di Mahkamah Agung.
"Sebaiknya hargai proses hukum. Jadi karena memang ini terjadi kegaduhan karena secara operasional jalan normal saja. Jadi mau dilakukan segel atau tidak sebaiknya ya memang hargai proses hukum," jelasnya.
Karena itu, pihaknya pun meminta agar Pemkot Bandung menghormati proses hukum yang masih berjalan.
"Ini kan kesannya melangkahi proses hukumnya. Jadi kami dorong pemerintah tetap patuhi hukum yang berlaku," tandasnya.
Editor : Rizal Fadillah