Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Bareskrim Polri Tangkap Palti Hutabarat, Akademisi: Harusnya Polisi Selidiki Substansi Masalah 
Advertisement . Scroll to see content

Panji Gumilang Resmi Tersangka Penistaan Agama, Terancam 10 Tahun Penjara

Rabu, 02 Agustus 2023 | 07:28 WIB
  • author Riana Rizkia
Panji Gumilang Resmi Tersangka Penistaan Agama, Terancam 10 Tahun Penjara
Panji Gumilang. (Foto: YouTube/Al-Zaytun Official)

"Penyidik masih mempunyai 1x24 jam, jadi proses penyidikan kami saat ini hanya melaksanakan proses penangkapan, untuk lebih lanjut kita lihat perkembangan penyidikan yang dilaksanakan malam ini," katanya.

Djuhandani menyebut, pimpinan Ponpes Al-Zaytun itu dijerat dengan pasal berlapis.

"Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156a KUHP," ungkapnya.

Djuhandani mengatakan, Panji Gumilang terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara atas perbuatannya tersebut.

"Ancamannya 10 tahun penjara," tandasnya.

Editor: Rizal Fadillah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut