Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kibarkan 17 Merah Putih, Perjalanan 1.945 Km Dimulai untuk Dukung Pendidikan di 8 Provinsi
Advertisement . Scroll to see content

Wajib Tahu! Begini Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih

Senin, 07 Agustus 2023 | 11:51 WIB
  • author Rizal Fadillah
Wajib Tahu! Begini Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih
Pengibaran Bendera Merah Putih. (Foto: net)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Pemasangan bendera Merah Putih dalam menyambut hari ulang tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia tidak boleh dilakukan sembarangan. Sebab, ada tata cara dan aturan pemasangan yang sesuai dengan undang-undang.

Bukan hanya untuk lingkungan Istana Negara saja, aturan pemasangan benderan Merah Putih ini juga berlaku bagi masyarakat di lingkungannya masing-masing menjelang peringatan HUT Kemerdekaan RI pada 17 Agustus mendatang.

Lantas, bagaimana aturan pemasangan bendera Merah Putih yang tepat? Sesuai dengan Pasal 7 dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, berikut adalah aturan-aturan tentang pemasangan bendera merah putih yang tepat:

1. Pemasangan dan pengibaran dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga tenggelam.

2. Dalam kondisi tertentu, pemasangan atau pengibaran bendera bisa dilakukan pada malam hari.

Editor: Rizal Fadillah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut