BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Pemasangan bendera Merah Putih dalam menyambut hari ulang tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia tidak boleh dilakukan sembarangan. Sebab, ada tata cara dan aturan pemasangan yang sesuai dengan undang-undang.
Bukan hanya untuk lingkungan Istana Negara saja, aturan pemasangan benderan Merah Putih ini juga berlaku bagi masyarakat di lingkungannya masing-masing menjelang peringatan HUT Kemerdekaan RI pada 17 Agustus mendatang.
Lantas, bagaimana aturan pemasangan bendera Merah Putih yang tepat? Sesuai dengan Pasal 7 dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, berikut adalah aturan-aturan tentang pemasangan bendera merah putih yang tepat:
1. Pemasangan dan pengibaran dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga tenggelam.
2. Dalam kondisi tertentu, pemasangan atau pengibaran bendera bisa dilakukan pada malam hari.
Editor : Rizal Fadillah