Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kibarkan 17 Merah Putih, Perjalanan 1.945 Km Dimulai untuk Dukung Pendidikan di 8 Provinsi
Advertisement . Scroll to see content

Wajib Tahu! Begini Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih

Senin, 07 Agustus 2023 | 11:51 WIB
  • author Rizal Fadillah
Wajib Tahu! Begini Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih
Pengibaran Bendera Merah Putih. (Foto: net)

1. Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, hingga melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, atau merendahkan kehormatan bendera.

2. Memakai bendera merah putih untuk reklame atau iklan komersial.

3. Mengibarkan merah putih yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.

4. Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada bendera merah putih.

5. Memakai bendera merah putih untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera.

Editor: Rizal Fadillah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut