Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kibarkan 17 Merah Putih, Perjalanan 1.945 Km Dimulai untuk Dukung Pendidikan di 8 Provinsi
Advertisement . Scroll to see content

Wajib Tahu! Begini Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih

Senin, 07 Agustus 2023 | 11:51 WIB
  • author Rizal Fadillah
Wajib Tahu! Begini Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih
Pengibaran Bendera Merah Putih. (Foto: net)

3. Bendera merah putih dikibarkan pada setiap peringatan hari Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 2023. Pengibaran dilakukan oleh warga negara di rumah, gedung, kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan lainnya.

4. Warga yang tidak mampu membeli bendera merah putih berhak mendapatkan bendera dari pemerintah daerah.

5. Pengibaran dilakukan juga pada hari-hari besar nasional atau peristiwa penting lainnya

Hal yang tidak boleh dilakukan terhadap bendera Merah Putih:

Selain kewajiban mengibarkan bendera merah putih pada 17 Agustus, berdasarkan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, warga Indonesia pun dilarang melakukan beberapa hal ini terhadap bendera merah putih, yakni:

Editor: Rizal Fadillah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut