Dikatakan Atep, korban pun sempat dilarikan ke rumah sakit dan mendapat penanganan tapi nyawanya tak tertolong.
Atas peristiwa ini, pihaknya pun menetapkan ketiga pria tersebut sebagai tersangka. Mereka adalah Hendri Bagja Setiawan alias Ade Rawing (30), Fritz Sambora alias Empirit (54), dan Hendra Suhendra (46).
Para pelaku selanjutnya diamankan oleh polisi di wilayah Bandung, Garut, dan Bali. Polisi pun menghadiahi timah panas pada Hendri karena berupaya melakukan perlawanan ketika diamankan.
"Yang diberi tindakan tegas ini Saudara Hendri Bagja Setiawan. Penusukan oleh Saudara Hendri," ungkapnya.
Dalam pengungkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa pisau yang dipakai pelaku untuk menusuk korban hingga dokumen hasil visum.
Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHPidana dengan ancaman pidana kurungan selama 12 tahun.
Editor : Rizal Fadillah