get app
inews
Aa Text
Read Next : Respons Bojan Hodak Soal Persib Disanksi Gegara Ulah Suporter

Nekat Lebihi Relasi, Daop 2 Ancam Penumpang Sanksi Denda hingga Larangan Naik Kereta Sementara

Rabu, 09 Agustus 2023 | 10:46 WIB
header img
Penumpang yang melebihi tiket relasi akan diberikan sanksi oleh PT KAI Daop 2 Bandung. Foto: KAI Daop 8 Surabaya

Contoh lain penumpang di KA Z dengan relasi Bandung - Mojokerto, tapi penumpang itu tidak turun dan dengan sengaja berada di atas KA meneruskan perjalanan hingga Surabaya Gubeng. Maka misalkan tarif parsial subkelas terendah dari Mojokerto-Surabaya Gubeng sebesar Rp 50.000, penumpang itu harus membayar dua kali lipat sebesar Rp 100.000.

“Aturan baru ini sebagai bagian komitmen KAI dalam menyediakan layanan transportasi kereta api yang nyaman, aman, dan selamat,” tandas Mahendro.

Editor : Zhafran Pramoedya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut