Nekat Lebihi Relasi, Daop 2 Ancam Penumpang Sanksi Denda hingga Larangan Naik Kereta Sementara
Rabu, 09 Agustus 2023 | 10:46 WIB
Contoh lain penumpang di KA Z dengan relasi Bandung - Mojokerto, tapi penumpang itu tidak turun dan dengan sengaja berada di atas KA meneruskan perjalanan hingga Surabaya Gubeng. Maka misalkan tarif parsial subkelas terendah dari Mojokerto-Surabaya Gubeng sebesar Rp 50.000, penumpang itu harus membayar dua kali lipat sebesar Rp 100.000.
“Aturan baru ini sebagai bagian komitmen KAI dalam menyediakan layanan transportasi kereta api yang nyaman, aman, dan selamat,” tandas Mahendro.
Editor : Zhafran Pramoedya