get app
inews
Aa Text
Read Next : Respons Bojan Hodak Soal Persib Disanksi Gegara Ulah Suporter

Nekat Lebihi Relasi, Daop 2 Ancam Penumpang Sanksi Denda hingga Larangan Naik Kereta Sementara

Rabu, 09 Agustus 2023 | 10:46 WIB
header img
Penumpang yang melebihi tiket relasi akan diberikan sanksi oleh PT KAI Daop 2 Bandung. Foto: KAI Daop 8 Surabaya

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Aturan terbaru terkait penumpang kembali diterapkan PT KAI Daop 2 Bandung. Aturan yang berlaku mulai 3 Agustus 2023 mengatur tentang sanksi bagi penumpang yang melebihi tiket relasi.

Penumpang yang kedapatan melebihi tiket relasi akan diberikan sanksi denda hingga sanksi tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Aturan ini KAI terapkan demi kenyamanan bersama dalam tertib menggunakan transportasi kereta api. Sekaligus sebagai bagian upaya dalam pencegahan pelanggaran atas penumpang yang melebihi relasi yang mengganggu kelancaran perjalanan KA,” ujar Manager Humas Daop 2 Bandung, Mahendro Trang Bawono dalam keterangannya, Rabu (9/8/2023).

Mahendro menjelaskan, sebagai langkah pencegahan atas jenis pelanggaran itu, kondektur kerap mengumumkan lewat pengeras suara di dalam kereta api bahwa penumpang wajib turun di stasiun tujuan sesuai dengan yang tertera di tiket.

Diumumkan pula, bagi penumpang yang melebihi relasi yang tertera di tiketnya, bakal dikenakan sanksi berupa denda atau tidak diperkenankan naik KA sementara waktu sesuai aturan yang berlaku.

Editor : Zhafran Pramoedya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut