BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Aturan terbaru terkait penumpang kembali diterapkan PT KAI Daop 2 Bandung. Aturan yang berlaku mulai 3 Agustus 2023 mengatur tentang sanksi bagi penumpang yang melebihi tiket relasi.
Penumpang yang kedapatan melebihi tiket relasi akan diberikan sanksi denda hingga sanksi tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Aturan ini KAI terapkan demi kenyamanan bersama dalam tertib menggunakan transportasi kereta api. Sekaligus sebagai bagian upaya dalam pencegahan pelanggaran atas penumpang yang melebihi relasi yang mengganggu kelancaran perjalanan KA,” ujar Manager Humas Daop 2 Bandung, Mahendro Trang Bawono dalam keterangannya, Rabu (9/8/2023).
Mahendro menjelaskan, sebagai langkah pencegahan atas jenis pelanggaran itu, kondektur kerap mengumumkan lewat pengeras suara di dalam kereta api bahwa penumpang wajib turun di stasiun tujuan sesuai dengan yang tertera di tiket.
Diumumkan pula, bagi penumpang yang melebihi relasi yang tertera di tiketnya, bakal dikenakan sanksi berupa denda atau tidak diperkenankan naik KA sementara waktu sesuai aturan yang berlaku.
Kondektur juga, imbuh dia, melakukan kegiatan pengecekan untuk memastikan kenyamanan penumpang dalam kurun waktu tertentu. Pengecekan berupa kesesuaian identitas, tempat duduk, nama kereta api, nomor kereta api, tanggal dan relasi tiket penumpang sesuai manifest jika diperlukan.
“Pengecekan itu dilakukan oleh kondektur lewat aplikasi Check Seat Passenger, sehingga bisa mengetahui identitas penumpang, tempat duduk, dan relasi tiket yang dibeli,” kata Mahendro.
Apabila kondektur mendapati penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi, maka kondektur menyampaikan kepada penumpang yang bersangkutan, bahwa secara aturan dikenakan sanksi berupa denda yang harus dibayar menggunakan uang tunai di kereta saat itu juga. Serta bakal diturunkan pada stasiun kesempatan pertama.
Adapun besaran dendanya yakni 2 kali dari harga tiket parsial subkelas terendah sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki penumpang dari stasiun tujuan yang tertera pada tiketnya sampai dengan stasiun tempat penumpang diturunkan.
Bagi penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi dan tidak bisa membayar di atas kereta api, maka penumpang itu tetap diturunkan pada stasiun kesempatan pertama, serta bakal dijemput oleh petugas stasiun.
Petugas di stasiun bakal mengantar penumpang itu ke loket untuk dilakukan pembayaran denda. KAI masih memberi waktu 1x24 jam sejak jadwal kedatangan KA tempat penumpang diturunkan untuk pembayaran denda.
Jika dalam kurun 1x24 jam, penumpang itu tidak membayarkan dendanya, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 90 hari kalender.
Sementara itu, bagi penumpang yang tercatat lebih dari 3 kali melakukan pelanggaran atas tindakan melebihi relasi dari yang tertera di tiket, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 180 hari kalender.
Mahendro lantas mencontohkan, kasus dari penumpang yang bakal mendapatkan sanksi denda apabila melebihi relasi. Misal penumpang KA X dengan relasi Bandung-Kutoarjo. Ketika KA X sudah tiba di Stasiun Kutoarjo, penumpang tersebut tidak turun dan dengan sengaja tetap berada di atas KA untuk meneruskan perjalanan hingga ke Yogyakarta tanpa membeli lagi tiket.
Maka misalkan tarif parsial subkelas terendah dari Kutoarjo-Yogyakarta sebesar Rp 150.000, penumpang itu harus membayar dua kali lipat sebesar Rp 300.000.
Contoh lain penumpang di KA Z dengan relasi Bandung - Mojokerto, tapi penumpang itu tidak turun dan dengan sengaja berada di atas KA meneruskan perjalanan hingga Surabaya Gubeng. Maka misalkan tarif parsial subkelas terendah dari Mojokerto-Surabaya Gubeng sebesar Rp 50.000, penumpang itu harus membayar dua kali lipat sebesar Rp 100.000.
“Aturan baru ini sebagai bagian komitmen KAI dalam menyediakan layanan transportasi kereta api yang nyaman, aman, dan selamat,” tandas Mahendro.
Editor : Zhafran Pramoedya