get app
inews
Aa Read Next : Bakal Calon Wali Kota Cimahi Ini Tawarkan Solusi Atasi 7 Persoalan Besar Buruh

38 Kendaraan Parkir Liar di Kota Cimahi Ditindak, 1 Mobil Terpaksa Digembok

Jum'at, 11 Agustus 2023 | 13:31 WIB
header img
Petugas tindak kendaraan yang parkir liar di Cimahi. (Foto: cimahikota.go.id)

CIMAHI, iNewsBandungRaya.id - Puluhan kendaraan ditindak oleh petugas gabungan karena melanggar aturan parkir di sejumlah tempat terlarang di Kota Cimahi.

Operasi gabungan ini diikuti personel dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi, TNI dan Polri. Petugas menyasar sejumlah kawasan yang kerap dijadikan lokasi parkir liar, mulai dari kawasan Jalan Rd. Demang Hardjakusumah, Jalan Mahar Martanegara dan sejumlah kawasan lainnya.

Kepala Bidang Lalu Lintas pada Dishub Kota Cimahi, M Nur Effendi mengatakan, dalam operasi ini ada sebanyak 38 unit kendaraan yang tercatat melakukan pelanggaran.

"11 itu mobil dan 26 sepeda motor," ucap Effendi, Kamis (10/8/2023).

Effendi mengungkapkan, dari puluhan kendaraan yang melanggar pihaknya terpaksa memberikan sanksi tegas terhadap satu unit mobil dengan cara digembok. Pemiliknya tidak kunjung datang setelah ditunggu sehingga sanksi tegas pun diberlakukan.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut