JAKARTA, iNewsBandungRaya.id - Bareskrim Polri akan memanggil saksi ahli untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang. Polisi juga akan melakukan gelar perkara dengan mengundang eksternal Polri.
Begitu dikatakan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, Senin (14/8/2023).
"Polri melaksanakan pendalaman dengan ahli yayasan, ahli tindak pidana dan ahli terkait TPPU dari PPATK dan mengirimkan undangan gelar kepada pihak internal dan eksternal Polri," kata Ramadhan.
Ramadhan mengungkapkan, pihaknya sejauh ini sudah melakukan pemeriksaan terhadap 21 saksi dari 40 yang diundang.
"(Dari 21 saksi) di antaranya 16 orang dari pihak sebagai pengirim dana dan lima orang dari pihak yayasan," beber Ramadhan.
Editor : Zhafran Pramoedya