JAKARTA, iNewsBandungRaya.id - Bareskrim Polri akan memanggil saksi ahli untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang. Polisi juga akan melakukan gelar perkara dengan mengundang eksternal Polri.
Begitu dikatakan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, Senin (14/8/2023).
"Polri melaksanakan pendalaman dengan ahli yayasan, ahli tindak pidana dan ahli terkait TPPU dari PPATK dan mengirimkan undangan gelar kepada pihak internal dan eksternal Polri," kata Ramadhan.
Ramadhan mengungkapkan, pihaknya sejauh ini sudah melakukan pemeriksaan terhadap 21 saksi dari 40 yang diundang.
"(Dari 21 saksi) di antaranya 16 orang dari pihak sebagai pengirim dana dan lima orang dari pihak yayasan," beber Ramadhan.
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan TPPU Panji Gumilang terus diusut penyidik Bareskrim Polri. Terkini, penyidik menemukan adanya pola aliran dana TPPU.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, pola itu diduga terkait TPPU sejumlah aliran dana yang masuk ke Yayasan Pesantren Indonesia (YPI).
"Ada dugaan pola transaksi tindak pidana pencucian uang baik secara struktur atau diputarbalikkan maupun dengan cara mencampurkan proses aliran dana," ujar Whisnu Hermawan, Selasa (8/8/2023).
Whisnu melanjutkan, temuan itu merupakan pengakuan dari Panji Gumilang yang diperiksa oleh penyidik pada Senin (7/8/2023) kemarin. Dia menyebut Panji bertanggung jawab soal seluruh transaksi di Yayasan Pesantren Indonesia (YPI).
"Dia (Panji) mengatakan bahwa sebagai ketua dewan pembina beliau bertanggung jawab terkait dengan semua transaksi keuangan di Yayasan Pesantren Indonesia,” kata Whisnu.
Editor : Zhafran Pramoedya