BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Sidang gugatan Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang terhadap Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas IA Khusus, Selasa (15/8/2023).
Menariknya gugatan yang dilayangkan Panji Gumilang kepada Ridwan Kamil mencapai Rp9 triliun. Angka itu lebih tinggi dibanding gugatan Panji pada Menko Polhukam, Mahfud MD sebesar Rp5 triliun.
"Gugatan (ke Ridwan Kamil) Rp9 triliun 9 perak. Totalnya. Inmateril 9 perak, materil Rp9 triliun," kata Sutardi.
Sutardi mengungkapkan, ada beberapa poin dalam materi gugatan yang isinya Ridwan Kamil terlalu cepat dalam mengambil keputusan untuk menangani persoalan yang ada di Al-Zaytun.
"Beliau selaku pejabat terlalu tergesa-gesa menyimpulkan sehingga berdampak sangat merugikan klien kami, seolah-olah sudah dihakimi padahal belum ada putusan tetap dari pengadilan," ujarnya.
Editor : Zhafran Pramoedya