Kendati demikian, lanjut dia, semua materi gugatan bakal disampaikan pada persidangan mediasi ke depan. Mengingat persidangan perdana sudah digelar dan hakim telah menunjuk tim mediator yakni hakim Eka Saharta Winata Laksana.
"Sementara itu dulu, ke depannya baru mediasi nanti baru disampaikan secara jelas. Nanti kita sampaikan," tuturnya.
Sementara, Tim Kuasa Hukum Gubernur, Arief Nadjemudin mengatakan, persidangan perdana gugatan Panji Gumilang ini bakal dilanjutkan dengan proses mediasi. Pemprov Jabar sendiri siap menghadapi proses hukum itu.
"Pemeriksaan berkas-berkas dan surat kuasa, sudah clear semua. Kita akan melanjutkan ke mediasi, nanti akan dijadwalkan kembali," kata Arief usai persidangan.
Sekadar informasi, Panji Gumilang sebelumnya turut menggugat Menko Polhukam, Mahfud MD secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus) dan telah terdaftar dengan nomor perkara 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.
Editor : Zhafran Pramoedya