get app
inews
Aa Read Next : Duo Muller Jadi Tersangka Sengketa Dago Elos, Polisi Temukan Alat Bukti Cukup

Respon Keluarga Muller Soal Sengketa Dago Elos

Kamis, 17 Agustus 2023 | 19:15 WIB
header img
Suasana mencekam di Dago Elos, Kota Bandung beberapa waktu lalu. Foto: tangkapan layar Twitter/@YLBHI

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - PT Dago Inti Graha dan Ahli Waris dari Keluarga Muller merespon polemik Dago Elos. Terlebih sengketa tanah yang berlangsung sejak beberapa waktu ke belakang sempat memanas setelah konflik pecah antara warga dan aparat kepolisian.

Respon tersebut disampaikan PT Dago Inti Graha dan Ahli Waris dari Keluarga Muller lewat kuasa hukumnya, Alvin Wijaya.

Alvin mengatakan, saat ini kliennya sah sebagai pemilik lahan sebesar 6,3 hektare di kawasan Dago Elos. Dasar mereka menguasai lahan tersebut adalah PK perkara 109/PK//Pdt//2022.

Menurut Alvin, keputusan itu sudah berkekuatan hukum tetap. Mengingat dalam perkara tersebut warga Dago Elos sebagai pihak termohon.

"Saat ini telah menjadi suatu produk hukum berupa putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sehingga  berdasarkan hukum adalah sah," ujar Alvin dalam keterangan resminya, Kamis (17/8/2023).

Maka dari itu, pihaknya meminta agar warga tidak membuat tindakan destruktif, dan lebih mengedepankan kesadaran hukum yang berkaitan dengan tidak main hakim sendiri dan menjadikan hukum sebagai sarana untuk menggapai kondisi yang lebih baik agar tercapai penegakan hukum.

"Penegakan hukum terbentuk dari perasaan hukum dan kesadaran hukum yang berkaitan dengan budaya hukum itu sendiri sehingga sebaiknya disingkapi oleh para pihak dengan menonjolkan kesadaran hukum daripada perasaan hukum," tuturnya.

Untuk diketahui, warga Dago Elos sempat mengalami bentrok dengan pihak kepolisian. Warga memblokade jalan pada Senin (14/8/2023) malam, sekitar pukul 21.00 WIB. Kejadian ini berawal dari kedatangan warga Dago Elos dan Koalisi Dago Melawan ke kantor Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung.

Massa berbondong-bondong mendesak aparat kepolisian untuk segera menindaklanjuti laporan mengenai dugaan tindakan pemalsuan dokumen oleh ahli waris yang mengklaim tanah Dago Elos. Sengketa lahan di kawasan ini kemudian merenggut ribuan warga yang sudah menetap lama di sana.

Namun, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, berkas ini sudah dilimpahkan dari Polrestabes Bandung ke Polda Jabar. Hal ini dilakukan agar dapat ditangani secara lebih meluas dan mendalam.

"Jadi, hari ini memang laporan polisi kita terima sebagai bentuk akomodasi terhadap keluhan masyarakat, nanti ini bersama dengan Polrestabes juga tetap terlibat dalam tim yang dibentuk ini," kata Ibrahim pada Selasa (15/8/2023) malam.

Editor : Zhafran Pramoedya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut