Akselerasi Penanganan Sampah, Pemkot Bandung Bentuk Tim Satgas

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengupayakan akselerasi penanganan sampah pasca kebakaran TPA Sarimukti, salah satunya dengan membentuk Satgas Kedaruratan Sampah.
Plh Wali Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan, hal itu merupakan bentuk respon cepat Pemkot Bandung usai Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menetapkan Bandung Raya darurat sampah.
Hal itu berdasarkan surat keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 658/Kep.579-DLH/2023 tentang Penetapan Status Darurat Sampah Bandung Raya, yang ditetapkan pada 24 Agustus 2023.
"Gubernur sudah menerbitkan SK, bahwa Bandung Raya dinyatakan darurat sampah per tanggal 24 (Agustus). Oleh karena itu, kami akan merancang Satgas Kedaruratan Sampah," ucap Ema usai menggelar Rapat Koordinasi Penanganan Darurat Sampah di Balai Kota, Jumat (25/8/2023).
Ema mengatakan, pembentukan Satgas Kedaruratan Sampah ini berkaca pada kesuksesan penanganan pandemi Covid-19, di mana pada saat itu dibentuk Satgas.
Editor : Rizal Fadillah